Senin - Sabtu 08.00 - 16.00 WIB 085 226 839 769 57 58 500D085 226 839 769

Model Furniture Kamar Tidur Terbaru

Model Furniture Kamar Tidur Terbaru
Kategori CHEST
Kode2118
Di lihat 7043 kali
Harga Rp (Hubungi CS)
Beli Sekarang

Contoh Model Furniture Kamar Tidur Terbaru

Model Furniture Kamar Tidur TerbaruAda beberapa contoh Model Furniture Kamar Tidur Terbaru yang bisa anda gunakan untuk melengkapi kamar set dirumah anda jika terlihat masih kurang, produk furniture pelengkap yang dapat digunakan adalah seperti chest laci atau juga bisa disebut dengan nakas laci namun bentuknya sedikit lebih besar jika dibandingkan dengan ukuran nakas tidur pada umumnya. Furniture terbaru yang satu ini memang sangat berguna ketika anda sedang melengkapi furniture kamar tidur dirumah anda karena dapat digunakan sebagi tempat penyimpanan tambahan lainnya jika tidak menggunaka lemari pakaian.

Ukuran Model Furniture Kamar Tidur Terbaru

Karena bentuk Model Furniture Kamar Tidur Terbaru yang seperti contoh produk diatas lebih besar di banding nakas, sehingga anda harus pintar menata produk furniture tambahan yang satu ini. Ukuran sebuah chest atau box kayu jati bisanya memiliki panjang sekitar 80cm sampai dengan 90 cm dengan lebar 45cm, namun anda juga bisa menyesuaikan ukuran furniture kamar tidur yang satu ini dengan luas ruangan yang masih tersisa di kamar tidur anda.

Bentuk Model Furniture Kamar Tidur Terbaru

Supaya hasil yang maksimal bisa anda dapatkan ketika menggunakan Model Furniture Kamar Tidur Terbaru dirumah anda, kami menyediakan beberapa model furniture tambahan yang satu ini, model minimalis yang merupakan pilihan banyak masyarakat saat ini juga bisa anda dapatkan pada furniture tambahan seperti box kayu. Selain model minimalis, model mewah dengan ukiran Jepara yang menghiasi bagian-bagian furniture tambahan yang kami tawarkan bisa juga anda pilih sebagai Model Furniture Kamar Tidur Terbaru.

Rp (Hubungi CS)
Rp (Hubungi CS)
Rp (Hubungi CS)
Rp (Hubungi CS)
Rp (Hubungi CS)
Rp (Hubungi CS)

Lihat Product Terbaru :

Temukan Kami di :